JAWABAN:
PERSYARATAN yang harus dipenuhi di Sarana/ Prasarana penyelenggaraan Reklame Permanen :
- foto copy KTP.
- surat keterangan terdaftar.
- surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan.
- gambar situsai titik reklame.
- foto copy ijin mendirikan bangunan bagi reklame papan ukuran lebih dari 4m x 2m.
Persyaratan yang harus dipenuhi di luar sarana / prasarana penyelenggaraan reklame permanen :
- foto copy KTP.
- surat tidak kebeartan dari pemilik lahan / bangunan.
- surat keterangan terdaftar.
- surat kuasa bermaterai dari pemohon apabila dikuasakan oleh orang lain.
Prosedur yang harus dilakukan:
a. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
b. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
c. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan. (dna)
Sabtu, 06 Februari 2016
Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame
Senin, 6 Februari 2016 08:34
PERSYARATAN apa saja yang harus saya penuhi, apabila saya ingin mengajukan perizinan pembuatan reklame?
JAWABAN:
PERSYARATAN yang harus dipenuhi di Sarana/ Prasarana penyelenggaraan Reklame Permanen :
- foto copy KTP.
- surat keterangan terdaftar.
- surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan.
- gambar situsai titik reklame.
- foto copy ijin mendirikan bangunan bagi reklame papan ukuran lebih dari 4m x 2m.
Persyaratan yang harus dipenuhi di luar sarana / prasarana penyelenggaraan reklame permanen :
- foto copy KTP.
- surat tidak kebeartan dari pemilik lahan / bangunan.
- surat keterangan terdaftar.
- surat kuasa bermaterai dari pemohon apabila dikuasakan oleh orang lain.
Prosedur yang harus dilakukan:
a. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
b. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
c. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan. (dna)
JAWABAN:
PERSYARATAN yang harus dipenuhi di Sarana/ Prasarana penyelenggaraan Reklame Permanen :
- foto copy KTP.
- surat keterangan terdaftar.
- surat kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan.
- gambar situsai titik reklame.
- foto copy ijin mendirikan bangunan bagi reklame papan ukuran lebih dari 4m x 2m.
Persyaratan yang harus dipenuhi di luar sarana / prasarana penyelenggaraan reklame permanen :
- foto copy KTP.
- surat tidak kebeartan dari pemilik lahan / bangunan.
- surat keterangan terdaftar.
- surat kuasa bermaterai dari pemohon apabila dikuasakan oleh orang lain.
Prosedur yang harus dilakukan:
a. Pemohon datang, mengajukan surat permohonan dilampiri persyaratan lainnya.
b. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
c. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Apabila ijin telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil diloket pengambilan. (dna)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar